banner ads banner ads banner ads banner ads banner ads

Hasil Perundingan Indonesia-Malaysia

Tuesday, September 7, 2010

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
LEMBAR INFORMASI
JOINT COMMISSION FOR BILATERAL COOPERATION RI-MALAYSIA
Kota Kinabalu, 6 September 2010
—————————————————–
1. Pertemuan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) RI-Malaysia telah berlangsung pada tanggal 6 September 2010 di Kota Kinabalu, Malaysia dipimpin oleh Menlu RI, R.M. Marty M. Natalegawa dan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah bin Haji Aman.

2. Pertemuan ini berlangsung cukup produktif. Melalui pertemuan ini kedua Negara kembali mengedepankan upaya diplomasi dan perundingan dalam mengatasi berbagai perkembangan akhir-akhir ini.

3. Perundingan ditandai oleh semangat yang konstruktif dan adanya kesepahaman yang menyesalkan terjadinya insiden 13 Agustus 2010 dan tekad mengenai perlu dihindarinya kejadian serupa di masa mendatang.

4. Terkait dengan insiden 13 Agustus 2010, Menlu RI telah menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Pemerintah Indonesia atas penahanan dan informasi mengenai perlakukan tidak layak kepada ketiga petugas KKP. Menlu Malaysia menyampaikan bahwa Pemerintah Malaysia memutuskan kedepan prosedur penahanan tersebut tidak akan diberlakukan kepada petugas Indonesia.

5. Kedua Negara juga berketetapan bahwa cara yang paling efektif untuk menghindari kembali terjadinya insiden serupa adalah:

-Intensifikasi perundingan delimitasi perbatasan laut yang menjadi akar permasalahan antara kedua Negara.
-Kedua Menteri Luar Negeri sepakat untuk bertemu di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB pada minggu ketiga bulan September 2010.
-Telah dijadualkan perundingan perbatasan tingkat teknis ke 16 dan 17 masing-masing pada tanggal 11-12 Oktober 2010 di Malaysia serta tanggal 23-24 Nopember di Indonesia.
-Kedua Menteri Luar Negeri juga merencanakan kembali mengadakan pertemuan JCBC pada bulan Desember 2010.
-Penetapan suatu SOP dan ROE bagi para petugas terkait di lapangan untuk mencegah terulangnya insiden serupa kedepan. Dalam kaitan ini, kedua negara telah menyepakati agar unsur sipil kedua negara yaitu Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) dari sisi Indonesia dan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dimasukkan dalam struktur General Border Committee yang sudah ada. Penyempurnaan SOP dan ROE termaksud semakin penting mengingat proses perundingan perbatasan akan memakan waktu yang tidak singkat.

6. Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas perlindungan warga kedua Negara, telah dibahas hal-hal sebagai berikut:
-Kedua Menteri Luar Negeri sepakat mendorong Kelompok Kerja terkait untuk mencapai kemajuan yang substantive terhadap Letter of Intent mengenai MOU on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers 2006.
-Indonesia telah mengajukan usulan Consular Notification and Assistance Arrangements mengenai langkah-langkah yang perlu diambil oleh kedua pihak dalam menangani keadaan dimana warga negaranya menghadapi permasalahan hukum. Pengaturan termaksud akan memperkuat mekanisme Joint Committee yang selama ini sudah ada diantara KBRI dan instansi terkait di Malaysia.

7. Indonesia telah menyampaikan keprihatinan dan kepeduliannya atas nasib WNI yang terkena masalah hukum, khususnya yang terancam hukuman mati. Pemri akan senantiasa memberikan bantuan advokasi hukum bagi WNI yang menghadapi proses hukum di Malaysia. Menyangkut 3 WNI yang sudah dijatuhi hukuman mati dan saat ini menunggu permohonan pengampunan, telah diajukan keringanan hukum bagi WNI tersebut atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik kedua negara.

8. Pertemuan juga menggarisbawahi pentingnya pendirian dan pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak-anak WNI usia wajib sekolah di wilayah Malaysia (Sabah). Pendirian pusat belajar tersebut sangat penting untuk memfasilitasi banyaknya anak usia sekolah WNI dapat mengenyam pendidikan yang baik. Pihak Malaysia akan melanjutkan kerjasamanya mengenai hal termaksud.

9. Pada intinya melalui pertemuan ini, kedua negara telah menunjukkan tekadnya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan diantara kedua Negara melalui jalur diplomasi dan senantiasa mengedepankan asas kesetaraan dan saling menghormati.

Sumber:
-http://luar-negeri.kompasiana.com/2010/09/07/9-poin-hasil-perundingan-ri-malaysia/
•kaskus
•Bisa juga dilihat di “Hasil Perundingan RI-Malaysia” | http://bit.ly/dz41hv


Baca Artikel Menarik Lainnya



Bisnis Online



0 comments:

Bagaimana Pendapat Kamu?


Tulis Komentar Kamu disini dengan sopan dan bukan spam tentunya. Kamu bisa Log in ke akun kamu untuk berkomentar, atau Kamu bisa berkomentar sebagai tamu dengan mengisi Nama dan URL atau boleh juga tanpa Identitas (anonymous).

Thanks for visiting my blog :)

Baca-Baca Lagi Yuuk

Artikel Terpopuler

Random Template

Tips Facebook

Berita Sepak Bola

Unik

Download Dari Azys Media

Recent News

Tips Azys Media

  © Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP